SKB sebagai satuan Pendidikan nonformal sejenis mempunyai tugas menyelenggarakan program, memberikan bantuan teknis, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang PAUD dan Dikmas.
SKB dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai:
a. Pembentuk rombongan belajar program PAUD dan Dikmas;
b. Menyelenggaranakn pembelajaran program PAUD dan Dikmas;
c. Pembimbing program PAUD dan Dikmas di masyarakat;
d. Pengembang kurikulum, bahan ajar, dan media belajar muatan lokal;
e. Penyelenggara evaluasi pembelajaran program PAUD dan Dikmas;
f. Penyelenggara program percontohan program PAUD dan Dikmas;
g. Penyelenggara desa binaan Paud dan Dikmas;
h. Pelaksanaan pengabdian masyarakat yang terkait dengan program PAUD dan Dikmas;
i. Pelaksana hubungan Kerjasama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat; dan
j. Pelaksana administrasi SKB