Profil

peraturan-bupati-ciamis-nomor-27-tahun-2017-tentang-pembentukan-tugas-fungsi-susunan-organisasi-dan-tata-kerja-unit-pelaksana-teknis-sanggar-kegiatan-.pdf

SPNF SKB Kabupaten Ciamis

perdirjen-juknis-SKB.pdf
86935-926213-252074-36168046-1957003299.pdf

Juknis SPNF SKB


Pedoman Alih Fungsi dari UPT ke Satuan Pendidikan


Tugas

SKB sebagai satuan Pendidikan nonformal sejenis mempunyai tugas menyelenggarakan program, memberikan bantuan teknis, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang PAUD dan Dikmas.

Fungsi

SKB dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai:

a. Pembentuk rombongan belajar program PAUD dan Dikmas;

b. Menyelenggaranakn pembelajaran program PAUD dan Dikmas;

c. Pembimbing program PAUD dan Dikmas di masyarakat;

d. Pengembang kurikulum, bahan ajar, dan media belajar muatan lokal;

e. Penyelenggara evaluasi pembelajaran program PAUD dan Dikmas;

f. Penyelenggara program percontohan program PAUD dan Dikmas;

g. Penyelenggara desa binaan Paud dan Dikmas;

h. Pelaksanaan pengabdian masyarakat yang terkait dengan program PAUD dan Dikmas;

i. Pelaksana hubungan Kerjasama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat; dan

j. Pelaksana administrasi SKB