Sejarah Singkat

SKB sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pendidikan Non Formal milik pemerintah, sudah beberapa kali mengalami perubahan nomenklatur, melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2016, SKB berubah fungsi yang semula berupa Unit Pelaksana Teknis Dinas menjadi Satuan Pendidikan NonFormal dibawah Dinas Pendidikan Kabupaten, diperkuat dengan Peraturan Bupati No.27 Tahun 2017

Program SKB secara umum dikembangkan atas dasar kebutuhan, kondisi situasi permasalahan yang dihadapi masyarakat dengan tujuan mengembangkan potensi peserta didik dengan pemahaman pada pengembangan sikap dan kepribadian professional dan penguasaan pengetahuan keterampilan fungsional. SKB sebagai Satuan Pendidikan memiliki tugas untuk menyelenggarakan program dan pengabdian kepada masyarakat di bidang Paud dan Dikmas. Dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 bab 1 pasal 1 ayat (10) menyatakan bahwa satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Melalui pendidikan nonformal, diharapkan semua anggota masyarakat yang memerlukan pelayanan pendidikan akan terlayani.

Tugas dan fungsi SKB sebagai satuan pendidikan, diatur dalam Peraturan Ditjen Paud dan Dikmas Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Perditjen PAUD dan Dikmas) Nomor; 1453 Tahun 2016:

Secara teknis administratif SKB bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, secara edukatif dibina oleh Kepala Bidang yang bertanggung jawab pada pelaksanaan program PAUD dan PNF di Dinas Pendidikan Kabupaten. Secara Nasional SKB dibina oleh Ditjen PAUD dan Dikmas, sedangkan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di SKB dibina oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Jabatan Kepala SKB adalah Pamong Belajar yang diberi tugas tambahan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan fungsional SKB sebagai kepala dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten. Kelompok Jabatan Fungsional SKB adalah pejabat Fungsional Pamong Belajar adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan fungsional SKB.

Sebagai pendidik yang berkompetensi sebagai agen pembelajaran, pamong belajar harus berperan sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Kompetensi sebagai agen pembelajaran meliputi: kompetensi pedagogik-andragogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi sosial. Dengan demikian, Pamong Belajar merupakan salah satu tenaga pendidik nonformal yang juga merupakan bagian dari komponen pendidikan paling berperan di SKB, terutama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di masyarakat. Pamong Belajar dikatakan sebagai ujung tombak, karena mereka selalu berada di garis depan yang selalu mengetahui segala permasalahan yang dihadapi masyarakat dan sekaligus diharapkan dapat membantu menemukan jalan pemecahannya. Sehingga keberadaan Pamong Belajar sebagai sumber daya manusia yang bertugas di Sanggar Kegiatan Belajar perlu terus dikembangkan kemampuannya agar dapat bekerja sejalan dengan tuntutan tugasnya.

Yang mendasari SKB sebagai satuan pendidikan nonformal adalah ;

  1. Surat Keputusan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tugas Fungsi,Sususnan Organisasi dan Tata Kerja UPT SKB sebagai Satuan Pendidikan.

  2. Memiliki struktur organisasi yang relevan.

  3. Memiliki tugas dan fungsi terdiri atas fungsi pembelajaran,pembinaan dan pengabdian.

  4. Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN), Kemdikbud RI melalui Dinas Pendidikan Kabupaten.

  5. Peserta Didik SKB memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Kemdikbud RI melalui Dinas Pendidikan


  1. Memiliki Pamong Belajar, sarana,prasarana, serta anggaran rutin.

  2. Menyelenggarakan program PAUD dan Dikmas serta memiliki Desa binaan.